Minggu, 23 Desember 2007

PDIP kecewa, PKB beri sanksi: Kasus 5 anggota DPRD Manggarai judi kartu

Kupang, NTT Online - Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPD PDIP) Nusa Tenggara Timur (NTT) kecewa atas sikap tiga anggota DPRD Kabupaten Manggarai dari Fraksi PDIP yang terlibat judi kartu. Sementara Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) NTT akan memberikan sanksi kepada dua anggota DPRD Manggarai dari Fraksi PKB yang ditangkap polisi saat bermain judi kartu di Ruteng, Jumat (27/1).

Wakil Ketua DPD PDIP NTT, Drs. Kristo Blasin, di Kupang, Minggu (29/1), tiga anggota DPRD Manggarai dari F-PDIP akan diberi teguran keras oleh organisasi. Kristo mengatakan, DPD PDIP NTT kecewa karena tindakan tiga kadernya itu terjadi saat kondisi masyarakat Manggarai sedang berduka menyusul bencana alam tanah longsor di Rongket.

Teguran keras tersebut, demikian Kristo, akan dilakukan setelah DPD I PDIP NTT menerima laporan dari DPD PDIP Manggarai tentang kasus penangkapan tiga anggota PDIP yang dilakukan aparat Kepolisian Resor (Polres) Manggarai.

Anggota Komisi X DPR RI dari F-PDIP, Cypri Aoer, menilai, kasus judi yang melibatkan lima anggota Dewan Manggarai sangat memrihatinkan. Orang yang menjadi wakil rakyat karena dipilih rakyat, demikian Cypri, justru melakukan tindakan melawan hukum. Oleh karena itu, tegas Cypri, pantas bila tiga kader PDIP itu diproses secara hukum untuk memberi efek jera.

Sikap tegas juga ditunjukkan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB NTT. “PKB tidak akan menolerir perbuatan judi yang dilakukan kadernya sehingga kami akan memberikan sanksi. Kami juga memohon maaf kepada rakyat atas kesalahan dua kader itu,” Ketua DPW PKB NTT, Ir. Yucundianus Lepa kepada Pos Kupang, Minggu (29/1).

Menurutnya, PKB menghormati langkah hukum yang dilakukan aparat kepolisian di Manggarai. “Mengenai bentuk sanksi lainnya terhadap kedua kader PKB itu, kami menunggu hasil akhir dari proses hukum yang masih berlangsung,” demikian Yucundianus.

Lima orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai, yakni VA, SN, BU, FK, AP, ditangkap aparat Polres Manggarai, Jumat (27/1) sekitar pukul 16.15 Wita karena bermain judi kartu. Lima anggota DPRD Manggarai tersebut bermain judi kartu di rumah salah seorang anggota Dewan. Selain menciduk lima anggota Dewan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa kartu dan uang sebesar Rp 1.310.000,00 (Pos Kupang, 28/1/2006).

Diancam 4 tahun penjara

Lima orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai yakni, VA, SN, BU, FK, dan AP yang tertangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Manggarai, Jumat (27/1) sekitar pukul 16.15 Wita karena bermain judi kartu diancam hukuman empat tahun penjara. Status lima wakil rakyat itu sudah ditingkatkan ke penyidikan.

“Saya sudah tandatangan SPDP lima anggota Dewan. Status pemeriksaan kelimanya ditingkatkan ke penyidikan. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sedang dalam proses,” kata Wakil Kepala Kepolisian Resor (Wakapolres) Manggarai, Kompol Erenst IA Obutu-nga, saat ditemui di Rongket, Sabtu (28/1).

Wakapolres ditanya ten-tang perkembangan pena-nganan kasus lima anggota Dewan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Per-juangan (F-PDIP) dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) yang ditangkap bermain judi kartu di rumah salah seorang anggota Dewan.

Erenst menjelaskan, setelah lima anggota Dewan tersebut diperiksa intensif dan bukti-bukti cukup kuat, maka tim penyidik langsung menetapkan kelimanya sebagai tersangka. Sebab, kata, Erenst, barang bukti dan keterangan sangat mendukung. Perbuatan lima anggota Dewan tersebut, jelas Erenst, melanggar pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman selama empat tahun penjara. Jika semua penyidikan sudah lengkap, maka BAP lima pelaku segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ruteng untuk proses selanjutnya.

Menyinggung izin dari Gubernur NTT untuk memeriksa lima anggota Dewan tersebut, mengingat kelimanya pejabat publik, Erenst mengatakan, tidak perlu mengajukan surat izin kepada gubernur. Sebab, apa yang dilakukan kelimanya bukan representasi institusi DPRD. Tindakan lima anggota Dewan tersebut sebagai pribadi, meski dalam diri mereka melekat jabatan sebagai wakil rakyat.

Kutuk perilaku Dewan

Perempuan Manggarai Anti Kekerasan (Pemantik) mengutuk perbuatan tak terpuji lima anggota DPRD Manggarai yang bermain judi kartu. Sebab, perbuatan mereka mencoreng wajah lembaga Dewan. Apalagi perbuatan itu dilakukan di saat masyarakat Manggarai sedang berkabung dan priha-tin atas bencana tanah longsor di Rongket, Desa Ranaka, Kecamatan Wae Ri’i.

“Mengapa kelimanya tidak bisa berhenti sejenak untuk sedikit melihat tragedi kemanusiaan di Rongket?” tanya, Ketua Pemantik, Maria GS Ratna, saat ditemui Pos Kupang di Ruteng, Sabtu (28/1).

Sebelumnya diberitakan, lima orang anggota DPRD Kabupaten Manggarai yakni, VA, SN, BU, FK, dan AP ditangkap aparat Polres Manggarai, Jumat (27/1) sekitar pukul 16.15 Wita. Kelimanya diciduk aparat karena bermain judi kartu di kediaman salah seorang anggota Dewan. Polisi juga menyita barang bukti berupa kartu dan uang sebesar Rp 1.310.000,00. Pos Kupang

Sumber; ntt online; 30/01/2006

Tidak ada komentar: